Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.
Surat inipun,digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko.
Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.
Dan pada Senin (21 Januari 2020), Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.
Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Pebruari 2020, Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020.
Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.
Komentari tentang post ini