“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung Penetapan Tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020,” tegasnya.
“Kami juga meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali,” pintanya.
Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut sebagai tersangka.
Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Manggarai Barat telah menghambat kemajuan Kabupaten Manggarai Barat yang dinobatkan sebagai kawasan wisata Premium.
“Kami menghimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah yang bertujuan untuk mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini