Hal itu sangat disayangkan Lia, menurutnya proses apapun itu dilakukan harus ada aturan dan regulasinya.
Jadi Lia menegaskan bahwa belum tentu menurut mereka baik, dimata yang lain juga baik. Karena segala sesuatunya harus berlandaskan hukum.
Lia yang sudah 2 tahun menjabat Camat Medan Satria ini ikut memastikan proses pengembalian uang iuran kepada warga yang bukan penerima BST, agar dikembalikan kepada warga penerima BST yang menyerahkan iuran sebesar Rp100 ribu tersebut.
“Kami memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ke yang penerima BST. Saya hari ini bersama Lurah Pejuang memastikan proses pengembalian uang akan selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Lia mengatakan, hari ini dirinya pun langsung menjelaskan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari kronoligis kejadian serta sikap yang diambil untuk segera menyelesaikan pengembalian uang warga penerima BST.
Sementara itu Lurah Pejuang Isnaini, terlihat langsung berkoordinasi dan memastikan proses pengembalian uang BST kepada si penerima awal.
Komentari tentang post ini