Sekadar informasi, sebelumnya ramai diberitakan adanya proses pemotongan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) di lingkungan RW.01 Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
Dari uang yang diterima sebesar Rp300 ribu ada kesepakatan antara warga penerima BST dengan warga yang tidak menerima BST untuk di berikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun belakangan hal tersebut menjadi polemik, karena memang secara aturan hal tersebut tidak diatur.
Komentari tentang post ini