JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian mendesak Bank Himbara memperhatikan nasib pelaku ekonomi kreatif.
Pasalnya, pemerintah sudah serius mendukung keberadaan ekonomi kreatif ini melalui PP 24/2022.
“Jadi kita ingin tahu, bagaimana Himbara ini menyambut PP 24/2022. Karena suka atau tidak suka, bahwa pelaku ekonomi kreatif ini jumlahnya mencapai sekitar 21 juta orang, sudah eksisting, artinya ini market yang cukup besar,” katanya dalam rapat dalam rapat dengan Dirut BRI Sunarso, Dirut BTN Nixon LP Napitupulu, Dirut Bank Madiri Darmawan Junaidi dan Dirut Bank BNI, Royke Tumilaar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan bahwa kehadiran PP 24/2022 tentang pelaku ekonomi kreatif menjadi lebih jelas.
Karena karya-karya pelaku ekonomi kreatif ini bisa jadi jaminan fidusia, misalnya musik, film dan konten-konten kreatif lainnya.
“Bahkan hak kekayaan intelektual ini sudah bisa dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN),” ujarnya lagi.
Komentari tentang post ini