Namun demikian, Kawendra tak menutup mata bahwa banyak pelaku ekonomi kreatif yang kurang bankable.
Tapi tentu saja keberadaannya, tidak bisa dinafikan begitu saja.
“Ya tentu perlu formula-formula dari Bank Himbara untuk membantu mereka mendapatkan bantuan kredit,” jelas Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs).
Menurut Legislator dari Dapil Jatim IV, bahwa hal ini supaya keberadaan PP 24/2022 bisa berjalan secara simultan di lapangan.
“Karena bicara kompetisi soal ekonomi kreatif, bahwa Indonesia tidak kalah dengan negara lain, sebut saja Korea Selatan, kontribusi terhadap PDB Korsel itu sudah luar biasa.”
Perlu dicatat, lanjut Kawendra, bahwa ekonomi kreatif ini masuk dalam AstaCita Prabowo-Gibran.
Artinya, sudah dicantumkan pula soal pengembangan ekonomi kreatif ke depan.
“Sehingga Bank Himbara perlu mengonsentrasikan hal ini karena jumlah pelakunya cukup besar, sehingga pro ruang, pro dukungan yang besar,” pungkas Wakil Ketua umum Tunas Indonesia Raya. ***
Komentari tentang post ini