Aida menuturkan rasio utang luar negeri jangka pendek Indonesia hingga akhir kuartal III 2018 adalah sebesar 13,2 persen dari total utang luar negeri Indonesia.
Angka tersebut tergolong rendah.
Jika dibandingkan negara-negara dengan kapasitas ekonomi serupa (peers) seperti Filipina, Afrika Sekatan, India, Turki, Thailand, dan Malaysia yang memiliki rasio utang luar negeri jangka pendek yang di atas 15 persen, maka Indonesia masih lebih baik dalam menarik utang jangka pendek.
Sementara, jika berdasarkan debitur peminjam utang, yakni pemerintah dan swasta, Aida mengatakan BI memiliki ketentuan penarikan utang luar negeri yang harus dipatuhi oleh seluruh debitur.
Misalnya, untuk penarikan utang swasta, terdapat ketentuan lindung nilai (hedging) dengan rasio kepatuhan yang sudah melebihi 90 persen.
Adapun jika digabungkan seluruhnya, maka rasio utang luar negeri Indonesia terhadap produk domestik bruto pada akhir kuartal III 2018 adalah 34,5 persen PDB.
“Dibandingkan dengan negara peers lainnya, rasio utang Indonesia terhadap PDB masih moderat,” ujar Aida.
Aida mengakui Indonesia masih membutuhkan pendanaan dari utang luar negeri untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.
Namun, penarikan utang tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan perlu ada upaya untuk memitigasi risiko negatif dari penarikan utang. ***















