Lebih lanjut Imam mengutarakan, prioritas program PHLN bidang Cipta Karya yang akan diusulkan adalah kabupaten/kota strategis nasional yang telah memiliki Perda RTRW dan Perda Bangunan Gedung (Kluster A), kabupaten/kota strategis nasional yang hanya memiliki Perda RTRW (Kluster B) serta tercakup dalam skala entitas Regional, kabupaten/kota, kawasan, lingkungan, mengingat besarnya kebutuhan dana.
Selain itu, kabupaten/kota yang memiliki program yang responsif dan berkualitas untuk pemenuhan SPM (Kluster C) dan kabupaten/kota yang memiliki kegiatan pemberdayaan masyarakat (Kluster D) masih akan diprioritaskan untuk mendapatkan pembiayaan melalui PHLN, namun hanya untuk skala entitas kawasan dan lingkungan dalam rangka percepatan capaian target.“Saya berharap melalui Rakor ini kita dapat menghasilkan rumusan program-program PHLN dalam mendukung permukiman 100-0-100 dapat lebih baik dan efektif,” harap Imam.
Kegiatan PHLN juga harus dilengkapi dengan usulan Capacity Building dan Technical Assistance. Capaian target 100-0-100 tidak saja mengandalkan hard component namun harus pula dilengkapi dengan soft component.
Komentari tentang post ini