JAKARTA-Tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fungsi lain, yakni koordinasi dan supervisi. Dua fungsi itu bisa dijalankan secara bersamaan dalam menindak dan sekaligus pencegahan korupsi.
“Pencegahan korupsi lebih baik daripada menindak. Jangan seolah-olah terjadi senetronisasi kasus,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani dalam Focus Group Discussion (FGD) berthema “Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
FGD yang digelar Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) menghadirkan sejumlah pembicara antara lain, Mantan Jam Pidum Noor Rochmad, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron dan Advokat, Bambang Sri Pujo.
“Jangan kasus kecil kemudian diblow up, padahal uang yang dikembalikan kepada negara tidak seberapa,” ujarnya lagi.
Nantinya, kata Sekjen PPP, anggota capim yang melakukan fit and proper test akan melakukan kontrak komitmen.
“Jadi bahwa apa yang disampaikan di depan anggota DPR harus sesuai yang dijalankan. Artinya bukan hanya sekedar basa basi karena ingin dipilih, sehingga nanti yang dikerjakan beda,” tambahnya.
Komentari tentang post ini