“Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh.
Industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.
“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” kata Wimboh.
OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.
“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.
Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.














