MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.88 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini dibuat lantaran pemegang Saham/Manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4% disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.
Kepala Kantor Regional 5, Sumatera Bagian Utara OJK Lukdir Gultom menjelaskan keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Maret 2017 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.