JAKARTA – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai KPK meremehkan administrasi, hingga begitu gampangnya menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pernyataan Ronny Talapessy ini merujuk pada dua kesalahan yang ditemukan dalam persidangan hari Selasa (11/2/2025), dengan agenda menyerahkan bukti tambahan dan mendengarkan keterangan ahli.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dari pihak KPK selaku Termohon ialah Erdianto Effendi (Ahli hukum pidana dari Universitas Riau) dan Priya Jatmika (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya).
Nah, Ronny menemukan KPK membuat kesalahan dalam tanggal penugasan untuk Erdianto.
Yang tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari.
“Apa yang disampaikan ini (kesalahan tanggal penugasan saksi ali) banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” ujar Ronny di tengah persidngan.
Kedua, KPK juga tidak menyerahkan atau melengkapi alat bukti yang diajukan, padahal salah satu agenda hari ini adalah melengkapi alat bukti.
“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” ujar
“Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini,” tandas Ronny.














