JAKARTA-Praktisi Hukum Carrel Ticualu mengatakan penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaja Purnama tidak memengaruhi pencalonannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Basuki tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu.
”Status cagub Basuki hanya bisa digugurkan jika statusnya sudah terpidana melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht ,” jelas Carrel di Jakarta, Kamis (17/11).
Menurutnya, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah mengatur syarat-syarat seseorang untuk bisa menjadi calon kepala daerah.
Secara individu jelasnya pasangan calon bisa gugur atau batal pencalonannya jika tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016. Misalnya, status calon menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengacu pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, pencalonan yang bersangkutan gugur karena tak memenuhi syarat.
“Pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan. Inkracht dalam arti hingga putusan kasasi. Dan itu prosesnya lama dan bisa bertahun-tahun baru inkracht,” terangnya,














