Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi surat utang SMFP VII/2024 adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, serta Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebagai wali amanat.