Oleh: Sugeng Teguh Santoso – Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Institusi Polri tidak serius dan tidak konsisten dalam mengawal reformasi kulturalnya.
Hal itu terlihat sangat jelas pada tindakan pembatalan pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) anggotanya yang divonis bersalah, kemudian menjadi hukuman demosi melalui sidang di tingkat banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Budaya ini semakin marak setelah kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama.
Dimana banyak anggota mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi terkena hukuman PTDH, yang pada akhirnya dieliminir setelah melakukan banding.
Demikian juga, anggota-anggota yang telah mendapat hukuman demosi itu diringankan dan saat ini telah naik pangkat dan jabatan.
Ketidak seriusan dan ketidak konsistenan mereformasi kultural itu menurut Indonesia Police Watch (IPW) disebabkan ada satu praktek di internal Polri yang disebut “Silent Blue Code”.
“Silent Blue Code” ini adalah satu praktek yang mentolerir adanya pelanggaran oleh anggota Polri.
Oleh karenanya, dengan adanya desakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan Reformasi Polri dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie maka institusi Polri wajib menghentikan praktek impunitas maupun “silent blue code”.















