Oleh: Sugeng Teguh Santoso – Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sepanjang tahun 2025, IPW mencermati, forum Gelar Perkara Khusus (GPK) pada Biro Wassidik Bareskrim Polri, ditengarai sering dijadikan semacam “lahan bisnis” atau “komoditi dagangan” untuk dipakai menghambat dan menghalangi penegakan terhadap Pemohon Dumas, yang berkepentingan sebuah penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang telah memiliki dua alat bukti yang cukup, dihentikan dan/atau melanjutkan sebuah penyelidikan dan penyidikan untuk perkara pidana yang sejatinya tidak memiliki kecukupan alat bukti.
Oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang menjadi pintu masuk “perdagangan” forum GPK, sekaligus merangkap sebagai distributor dugaan “uang suap” –untuk menghambat dan menghalangi penegakan hukum terhadap Pendumas, dengan menggalang para peserta GPK.
Umumnya memakai modus operandi:
(1) Memanipulasi Fakta,
(2) Menyembunyikan Fakta,
dan (3) Menghilangkan Fakta,
(4) Meneror Psikologi tim penyidik, dengan maksud untuk menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia “Merubah Arah Kebenaran Perkara”, sesuai “pesanan” Pendumas, yang selanjutnya dituangkan dalam Rekomendasi dan Kesimpulan Hasil GPK, yang sudah dipersiapkan sebelum gelar perkara berlangsung.














