Kasus ini tergolong kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan oleh Christian Jaya yang juga seorang yang berprofesi sebagai advokat, yang diduga kuat memberikan informasi palsu pada mantan Kabareskrim komjen Pol. ( Purn ) Ito Sumardi sehinga muncul kekuatan perdagangan pengaruh (trading in influence) mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, guna mencegah makin berkembangnya praktek impunitas dan fenomena silent blue code atau yang sering disebut sebagai blue wall of silence, merupakan suatu kultur diam, yang merusak kultural insan Bhayangkara di tubuh Polri — lantaran sikap saling melindungi — serta mendorong perlunya dijatuhkannya sanksi bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran etik, IPW telah meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini, dengan memerintahkan Irwasum Polri melakukan Pemeriksaan Internal terhadap (1) Karo Wassidik Bareskrim Polri, (2) Perwira Polisi yang mengikuti Gelar Perkara Khusus, (3) Penyidik LP Nomor: LP/B/173/IV/2025/SKPT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 April 2025, (4) Penyidik LP No.: LP/B/100/XII/SPKT/Polda Maluku Utara, tanggal 15 Desember 2022, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.














