Peristiwa dugaan “permufakatan jahat” dalam “Pengaturan” GPK oleh oknum perwira polisi pada Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bersifat individual, yang sudah sering terjadi — sebagaimana banyak dikeluhkan masyarakat Pencari Keadilan.
Oleh karenanya dapatlah dimaklumi apabila seorang Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota Komisi III DPR menyatakan, penegakan hukum di Polri paling banyak menyumbangkan penyimpangan-penyimpangan.
“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), ujung-ujungnya duit disitu, ” tukas mantan Kapolda Kaltim periode 3 September 2015 sampai 5 Januari 2018 tersebut, pada Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis, (4 Desember 2025).
Berdasarkan data pada Biro Wassidik Bareskrim Polri periode Tri Wulan II (Bulan April – Juni 2024), jumlah Dumas yang masuk sebanyak 1.289 perkara. Dumas yang riil sebanyak 933 perkara.
Dengan penanganan tindak lanjut sebagai berikut: a. Sprin Was 1001 perkara, b. Meminta Lapju 846 perkara, c. SP3D 998 perkara, d. GPK sebanyak 32 perkara, e. Suvervisi 7 perkara, f. Pelimpahan 3 perkara. Sesuai fakta tersebut hanya 3,5% dari 933 perkara yang diatensi dengan dilakukan GPK.














