Bertitik tolak pada fakta ini, GPK rawan disimpangkan, karena menjadi semacam “komoditi” yang memiliki harga mahal, terutama untuk penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan.
Penyimpangan yang dilakukan oknum perwira Polri pada Biro Wassidik Bareskrim Polri tersebut dikualifisir sebagai kejahatan yang serius, yang tidak dapat ditolerir, karena dilakukan oleh Pejabat Pengemban Fungsi Pengawasan Penyidikan, dapat dipandang melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum, huruf c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.
Catatan Akhir Tahun IPW Tahun 2025 ini disampaikan dengan harapan, agar dapat dijadikan momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola lembaga Biro Wassidik Bareskrim Polri, utamanya dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang GPK — sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri.














