Hal ini seperti terjadi di Wadas, Rempang dan juga perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan.
Di kasus Wadas, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan dalam peristiwa kekerasan saat melakukan penangkapan terhadap warga.
Akibatnya, puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo.
Begitu juga di Rempang, Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri yang terbaru adalah kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Kota Padang.
Kasus itu mencuat setelah viral di medsos akhirnya menjadikan 17 anggota ditsabhara Polda Sumatera Barat menjadi terperiksa.
Namun, kasus kematian Afif ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono pada konferensi pers pada Minggu, 30 Juni 2024.
Alasannya, Afif meninggal karena melompat ke sungai.
Sementara 17 anggota Ditsabhara Polda Sumbar akan disidang etik karena pelanggaran SOP.
Perilaku pendekatan kekerasan dan juga adanya tindakan sewenang-wenang, arogan, menyakiti hati rakyat tersebut sangat berakibat untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam pendekatan kekerasan yang berlebihan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan arahan kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan.













