Semuanya itu karena ada gejolak ekonomi di US yakni Lehman Brothers yang kemudian merasuki ekonomi Asia termasuk Indonesia dan sawit adalah komoditas ekspor unggulan terkena dampaknya.
Bahas soal dampak kebijakan Trump tersebut, industri padat karya dan modal seperti perkebunan sawit mungkin akan terdampak.
Jika menggunakan cara efisiensi (pupuk di kurangi, tenaga kerja di kurangi, Herbisida di kurangi juga, pengawasan lunak, penurunan jam kerja, dst, tentu tidak mungkin.
Karena kalau itu dikurangi maka produksi menurun. Ini lah musuh pelaku usaha “produksi menurun”.
Jadi, efisiensi seperti di atas tidak mungkin di lakukan oleh pelaku usaha sawit.
Karena, jika produksi menurun itu akan merugikan mereka sendiri.
Yang paling mungkin dapat dilakukan adalah pembatasan buah-buah masuk dari pihak ketiga, atau menampung minyak sawit dari pabrik tanpa kebun dengan harga yang minimal.
Jika ini akan menjadi pilihan, gawat juga bagi pekebun terutama harga jual TBS.
Klastering market perlu kita bagi.
Jika Amerika menaikkan tarif masuk, EU akan memperketat barang masuk juga di 2026 dengan EUDR.
Situasinya akan sekarat, sebab semua compliance membutuhkan dana.
Belum lagi, perusahaan-perusahaan sawit (mungkin hampir 1000 pelaku usaha untuk kategori pelanggar pasal 110 A dan B) dan tanggungan BK dan PE, bagaimana membeli TBS petani dengan membutuhkan cash flow yang besar.














