SURABAYA,BERITAMONETER.COM -Anggota DPR RI H. Khilmi terancam dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) setelah diduga mencatut nama perusahaan tambang milik Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.
Khilmi, legislator dari Dapil Jatim IX (Gresik–Lamongan), disebut menggunakan nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) tanpa izin untuk kepentingan penambangan.
Gus Lilur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan tambang yang dikaitkan dengan Khilmi.
“Karena yang bersangkutan anggota DPR, saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Gus Lilur mengatakan tidak hanya dugaan pelanggaran etik, tindakan tersebut juga diduga mengandung unsur pidana.
Gus Lilur menyebut dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk memproses laporan ke Mabes Polri.
Alumni Pondok Pesantren Denanyar itu menegaskan bahwa dugaan pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya, terlebih karena ia sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan galian C.
“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” tandas dia.
Sementara Kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan PT CLP kini tengah ditangani Mabes Polri.












