Ia pun menyebut pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disebut telah melakukan ekspos perkara ke tingkat kejaksaan tinggi hingga pusat.
Namun CBA mengingatkan, publik menunggu realisasi janji, bukan sekadar proses administratif.
Pihaknya pun mendukung penuh dan berharap kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang kabarnya sudah melakukan ekspos di Kajati dan Kejagung untuk meningkatkan status hukum skandal Migas Kota Bekasi dalam waktu dekat.
“Sesuai janji Kejari proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah proses penyelidikan sudah dilakukan pada 2025, maka kita menunggu janjinya itu,”tutup Uchok.
Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas
Kritik CBA tidak muncul tanpa dasar. Kinerja PT Migas (Perseroda) milik Pemerintah Kota Bekasi dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan akuntansi.
Meski perusahaan melaporkan setoran dividen Rp1,7 miliar pada 2024, laporan keuangan audited justru menunjukkan situasi yang tidak sepenuhnya sehat. PT Migas mencatat laba Rp4,6 miliar, namun tidak memiliki investasi permanen karena masih dibebani saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar.
Dalam standar akuntansi pemerintahan, kondisi ini semestinya menghalangi pengakuan pembagian laba. Artinya, klaim keberhasilan setoran dividen berpotensi hanya menjadi alat pencitraan fiskal.












