JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebutkan bahwa aset kripto kerap digunakan sebagai sarana untuk memindahkan dan mencuci dana hasil kegiatan ilegal seperti judi online.
Bahkan laporan PPATK menyebutkan perputaran duit terkait judi online mencapai Rp359,8 triliun.
Dari jumlah itu, ada Rp28 triliun yang lari ke luar negeri lewat kripto. Fenomena ini diperparah dengan fakta bahwa volume transaksi melalui exchange global kini mencapai USD15 miliar, jauh di atas Pedagang Aset Keuangan Digital (PKAD) lokal yang hanya mencatat sekitar USD 5 miliar.
Berdasarkan data Crypto CrimeReport menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$8,6 miliar ditahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.
Dari kekusutan soal kripto diatas Central Budget Analysis (CBA) menyoroti soal lemahnya regulasi dan pengawasan dari lembaga pemegang kendali aset kripto tersebut.
Menurut Direktur CBA ,Uchok Sky Khadafi kekusutan dudah terjadi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai pada pengalihan kewenangan dan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana pihak OJK tidak terbuka kepada publik ketika melakukan verifikasi persyaratan token anak bangsa.













