Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.
Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan.
Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.













