JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant (tidak aktif) senilai Rp204 miliar di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jawa Barat.
Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, uang sebanyak itu berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit—angka yang mengejutkan dan menunjukkan perencanaan matang.
Kasus ini memantik kekhawatiran publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan nasional.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada.
“Pembobolan rekening BNI menandakan menyimpan duit di perbankan sudah tidak aman dan nyaman lagi. Di dalam bank pun banyak kejahatan yang mengakali atau merampok uang tabungan nasabah,” ujar Uchok kepada wartawan, Ahad (28/9/2025).
Ia menekankan, kejadian ini bukan sekadar ulah penjahat luar, tetapi melibatkan orang dalam selevel Kepala Cabang. Uchok bahkan menilai kasus serupa bisa saja menimpa bank pelat merah lain.
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yang dibagi dalam tiga kelompok besar:
1. Kelompok Karyawan Bank















