CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.
Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.















