JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Center for Budget Analysis (CBA)mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan PLTGU Muara Tawar yang disebut telah dilakukan sejak tahun 2007–2008.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, merespons surat resmi PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar yang ditandatangani Senior Manager, Harmanto, bernomor 0915/HKM.04.01/PLNNP030003/2025-SR tertanggal 21 Agustus 2025.
Dalam surat bersifat rahasia itu, PLN mengaku telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi pada periode 2007–2008.
“Jika PLN memang sudah melakukan pembayaran atas lahan tersebut, maka tidak mungkin ada aksi ratusan orang yang mewakili keluarga ahli waris Ganen Bin Nisan berunjuk rasa di kantor PLN Nusantara Power UP Muara Tawar,” kata Uchok Sky, Kamis (27/11/2025).
Aksi unjuk rasa itu terjadi di Jalan Muara Tawar, Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai bentuk protes ahli waris yang mengaku tidak pernah menerima pembayaran atas sisa lahan seluas 7.000 meter persegi.
Uchok menyebut data yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa girik asli atas lahan tersebut masih berada pada ahli waris Ganen Bin Nisan.












