Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada level pelaksana teknis maupun kontraktor saja.
Menurut analisis CBA, terdapat indikasi bahwa proses tender proyek tersebut sarat kepentingan tertentu.
Bahkan, Ucok menyebut adanya dugaan keterkaitan proyek dengan kepentingan pembiayaan politik menjelang kontestasi nasional.
“CBA melihat adanya indikasi kuat bahwa tender proyek ini berkaitan dengan kepentingan pembiayaan politik, baik untuk pilkada maupun pilpres, guna mendukung calon-calon tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik penggelembungan anggaran atau mark up pada proyek strategis negara sering kali menjadi pintu masuk praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses tender, hingga pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan kegiatan migrasi unit pembangkitan pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.













