Kasus ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV dengan pagu anggaran sebesar Rp219,3 miliar.
Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak sekitar Rp177,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor PT High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Selain itu, dua rumah yang berlokasi di kawasan Depok dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, juga turut digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian perkara.
Ucok Sky menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, publik perlu melihat bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi di lingkungan perusahaan negara.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak vendor atau pelaksana proyek. Jika memang ada keterlibatan pejabat tinggi di PLN atau PLN Indonesia Power, maka harus diungkap secara terang-benderang,” tegasnya.
CBA berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, khususnya pada proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang menggunakan dana besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.













