Temuan itu mencakup pemalsuan label SNI dan logo MBG, serta alat masak seperti steamer dan food tray yang tidak memenuhi standar food grade.
Bahkan, sejumlah barang impor tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin perizinan teknis (pertek) yang sah.
Uchok menilai, penggunaan alat semacam ini, yang dibeli menggunakan dana APBN, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dana negara harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Bila alat yang dibeli tidak memenuhi syarat kesehatan atau legalitas, itu jelas bentuk penyimpangan yang harus ditindak,” tegasnya.
Uchok juga meminta pemerintah membuka saluran pengaduan publik (hotline) bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap yayasan dan mitra pelaksana yang menerima dana APBN, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan publik penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan tujuan program tercapai, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman bagi anak-anak,” ujar Uchok.
Dugaan Produk Impor dari China
Isu terkait keaslian food tray dalam program MBG sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan bahwa produk tersebut bukan buatan lokal, melainkan diimpor dari China.














