Akibatnya, banyak SPBU non-Pertamina kehabisan stok, mengurangi jam operasional, bahkan menutup sementara.
Padahal, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi sudah mencapai ±92,5%, sementara SPBU swasta hanya menguasai 1–3%.
“Dengan pemaksaan pemerintah, SPBU non-Pertamina akhirnya terpaksa membeli base fuel dari Pertamina dengan mekanisme joint surveyor. Pertanyaannya, siapa yang paling diuntungkan? Tentu saja Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri yang hanya duduk manis mendapat order besar. Ini strategi licik: setelah kepercayaan publik runtuh akibat korupsi oplosan, SPBU swasta malah dipaksa balik lagi ke Pertamina,” kata Jajang.
CBA menilai kebijakan ini merugikan konsumen dan berpotensi memperkuat monopoli Pertamina.
CBA mendesak pemerintah:
1. Menghentikan kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi yang merugikan SPBU swasta.
2. Memberikan ruang kompetisi sehat agar konsumen memiliki pilihan produk dan harga.
3. Menindak tegas praktik korupsi BBM oplosan Pertamina dan menuntaskan kerugian negara serta masyarakat.
4. Menyediakan mekanisme kompensasi bagi konsumen yang dirugikan akibat BBM oplosan.
“Negara harus berpihak kepada konsumen, bukan menjadi pelindung monopoli Pertamina. Kalau tidak, maka kelangkaan, harga mahal, dan kerugian konsumen akan terus berulang,” tutup Jajang.















