Setidaknya kata Uchok, ada 4 jenis kejanggalan dalam proses lelang APE PAUD ini.
Pertama, dalam 4 paket belanja barang APE PAUD, ternyata mayoritas belanjanya adalah buku yang mencapai 320 judul buku. Sementara untuk belanja APE PAUDnya Cuma 112 alat peraga.
“Ini terindikasi penyalahgunaan anggaran. Dalam nomemklatur dan anggaran APBN tersebut yang mau dibeli itu judulnya hanya penyediaan alat peraga pendidikan anak usia dini. Kok tiba tiba speknya entah datangnya darimana ada pembelian atau ditambah buku 320 judul,” terangnya.
Kedua, dalam spesifikasi bukunya sudah ditentukan penerbit dan pengarangnya. Didalam lelang barang yang menyebut merk, penerbit dan pengarang tidak boleh, karena disini akan terjadi KKN.
“Ini juga termasuk penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Ketiga, untuk menjaga keamanan dan keselamatan serta kesehatan anak didik, dicuriga pihak panitia lelang dalam pengadaan APE PAUD belum melakukan ujicoba yang bersumber pada hasil ujicoba untuk menimalisir kandungan racun dalam APE PAUD.
Padahal uji coba ini dikembangkan oleh Pusat Pengembangan, Pemberdayaan, Pendidikan dan Tenaga Pendidikkan PAUD (PPPPTK-PAUD) di Kemendikbud.
Kejanggalan keempat jelas Uchok, pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Kemendesa PDTT adalah perusahaan diduga beraviliasi dengan oknum pejabat di Kemendesa PDTT.















