“Karena itu, sebetulnya tidak usah melakukan lelang, kalau perusahaan pemenang sudah dipilih sebelum proses tender digelar,” jelasnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2016 ada paket sebesar Rp 24.9 miliar, dan pada tahun 2015 ada paket sebesar Rp 26.9 miliar pada Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan lelang “Pengadaan Kapal Tangkap Ikan 17 GT yang dimenangkan oleh PT. Mina Anugrah Sukses yang beralamat Kp. Kohod Rt. 004/001 No. 888 Desa Kohod Kec. Pakuhaji Kab. Tangerang – Banten selama dua tahun berturut turut.
“Jadi enak bener menjadi perusahaan jadi pelanggan Kemendesa PDTT. Bisa jadi pemenang proyek kapal pada setiap tahun. Dan pihak Kemendesa PDTT memang tidak pernah serius melakukan lelang.. Seharusnya DPR harus melakukan evaluasi dan jangan diam saja kaya patung untuk melakukan pengawasan di Kemendesa PDTT ini,” tegasnya.















