JAKARTA – Center For Budget Analisis (CBA) meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu contohnya dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Jangan hanya membongkar korupsi pemasangan atau PJUTS hanya pada tahun 2020 saja.Tetapi proyek tahun 2017, 2018, dan 2019 dugaan kasus korupsi PJUTS di Direktorat Jenderal EBTKE juga harus dibuka atau disidik oleh Bareskrim,” ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7).
Menurutnya, upaya membongkar dugaan korupsi dalam proyek ini sangat penting karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar sekali.
Adapun nilai total dari proyek sekitar Rp1.1 Triliun.
Untuk lebih detail, Uchok menguraikan nilai kontrak Proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar Rp277 Miliar untuk 9 proyek.
Pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp568 Miliar untuk 15 proyek, dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp277 Miliar untuk 8 proyek.
Nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 Miliar ditemukan potensi kerugian negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar R64 Miliar.
“Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1.1 Triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan,” ujarbya.
Kemudian, kejanggalan bin aneh pekerjaan Proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 hanya dikerjakan oleh 5 perusahaan.
Dan 3 perusahaan hanya dapat satu proyek saja. Sedangkan dua perusahaan sepertinya menguasai banyak proyek.
Dua perusahaan itu adalah pertama, PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah13 Proyek.
Dan yang kedua, PT.Adyawinsa Electrical And Power mendapat bagian 16 proyek dari Direktorat Jenderal EBTKE.
“Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1.1 Triliun untuk segera dibuka saja. Panggil dong para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT.Adyawinsa Electrical And Power ke Bareskrim untuk dimeminta keterangannya,” tegasnya.
“Dan sebaik Tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor EBTKE saja. Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di Papua, Kalimantan,Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini