JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret 2026 bagi pelanggan non-subsidi tetap tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Center for Budget Analisis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai keputusan pemerintah sudah tepat karena kenaikan tarif listrik hanya akan semakin membebani masyarakat.
“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).
Namun demikian, CBA mengingatkan bahwa persoalan utama sektor ketenagalistrikan bukan semata soal tarif, melainkan tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
CBA secara tegas meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak-kontrak tersebut. Bahkan, evaluasi dinilai perlu melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, mengingat besarnya potensi kerugian keuangan negara.













