“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.
Berdasarkan catatan CBA, dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, PLN harus mengeluarkan dana sekitar Rp906,15 triliun untuk membeli listrik dari swasta.
Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Rinciannya, pembelian listrik swasta pada 2017 sebesar Rp72,42 triliun, 2018 Rp84,26 triliun, 2019 Rp83,56 triliun, 2020 Rp98,65 triliun, 2021 Rp103,55 triliun, 2022 Rp130,23 triliun, 2023 Rp154,83 triliun, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp178,62 triliun.
“PLN ini benar-benar salah kelola. Coba bayangkan, kalau Rp901 triliun lebih itu tidak diberikan ke pihak listrik swasta, seharusnya bisa digunakan untuk melunasi utang PLN yang mencapai Rp711,2 triliun,” ujar Uchok.
Sebagaimana diketahui, PLN secara rutin membeli listrik dari swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP) atau Pengembang Listrik Swasta (PLS). Kerja sama tersebut diikat dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA), dengan PLN sebagai pembeli tunggal (single buyer).
Ironisnya, saat ini PLN justru mengalami kelebihan pasokan listrik, terutama pasca turunnya konsumsi listrik sejak pandemi Covid-19.













