Meski permintaan belum sepenuhnya pulih, PLN tetap diwajibkan membeli listrik dari IPP, khususnya pembangkit berbasis batu bara, karena terikat skema kontrak “take or pay”.
Dalam skema tersebut, PLN wajib mengambil listrik sesuai kontrak atau tetap membayar denda meskipun listrik tidak terserap.
Kondisi inilah yang dinilai CBA sebagai sumber utama pemborosan dan beban keuangan PLN.
CBA menilai, tanpa pembenahan kontrak IPP dan evaluasi serius terhadap skema “take or pay”, kebijakan menahan tarif listrik tidak akan menyelesaikan akar persoalan ketenagalistrikan nasional.













