“Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetap Kejagung jadi tersangka,” lanjut Uchok Sky.
Menurut Uchok Sky sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak kementerian Sosial untuk pengadaan Laptop Guru ini mengunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.
”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal. Dimana satu unit laptop dihargai sebesar Rp.14,971,000,” tutup Uchok Sky.















