JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta bakal mengatur bahwa tempat karaoke, klub malam dan “cafe live music” masuk dalam definisi tempat hiburan tatanan tempat umum yang harus bebas asap rokok.
Center Budget of Analisis (CBA), mengkritisi keras Ranperda tersebut.
Menurutnya, kebijakan larangan merokok ditempat hiburan malam di karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam kawasan tanpa rokok membuat dunia usaha makin terpuruk.
Di perkirakan, banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika bleid itu diberlakukan.
“Perda tersebut akan membuat dunia usaha terpuruk dan terjadi PHK pekerja serta tergerusnya pendapatan APBD dari cukai rokok yang sebelumnya pada tahun 2024 memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,3 Triliun,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Selasa, (27/5/2025).
Karenannya, Uchok meminta Anggota Legislatif dan Gubernur DKI, Pramono Anung harus memperhatikan dampak sosial dari larangan merokok di tempat hiburan di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu.
Sebab, dampaknya memukul dunia usaha.
“Jangan sampai, larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha Rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan, agar larangan merokok ini tidak dimasukan Raperda tersebut,” lanjut Uchok Sky.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR Senin, (26/5/2025).













