Temuan CBA lainya ujar Uchok harga tiket tidak sesuai dengan hara yang sebenarnya atau mark up. Potensi kerugian negara dari praktek cula ini mencapai Rp.2.905.248.735.
Tak hanya itu, hasil investigasi CBA juga menemukan adanya perjalanan dinas rangkap. “Modus seperti ini berpotensi kerugian negara sebesar Rp.202.734.400,” jelasnya.
Selain modus-modus diatas, CBA juga menemukan sejumlah pelanggaran keuangan negara. Misalnya, belanja perjalanan dinas fiktif dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.762.476.014 . “Belanja perjalanan dinas belum sesuai kententuan atau kelebihan pembayaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.9.677.649.944,” urainya.
Lebih lanjut, Uchok menyebutkan rangking kementerian yang melakukan perjalanan dinas yang berpotensi merugikan negara seperti: Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp.86.519.224.550, Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp.4.200.692.836, Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp.1.488.375.773 dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp.1.304.751.688.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Jehutanan sebesar Rp.1.015.513.484, Ombudman Republik Indonesia sebesar Rp.997.907.692, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp.945.493.484, Kementerian Perindustrian sebesar Rp.749.701.790, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sebesar Rp.379.827.540 dan Kementerian Perdagangan sebesar Rp.330.143.852.














