Menurut Uchok, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna pernah melakukan kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya setidaknya dalam dua periode.
Pertama, pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Kontrak A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal bernama Premium Bahari.
Kedua, pada 2 Januari 2024 dengan Nomor Kontrak 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.
“Masalahnya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.
Ia menilai pola kontrak seperti ini sangat berbahaya.
Menurutnya, kontrak tanpa nilai yang pasti menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.
“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.















