“Kenaikan alokasi anggaran ini benar benar pemborosan yang tidak bisa dimaafkan sama sekali ketika keuangan negara sedang dalam kondisi morat marit,” tegasnya.
Uchok mensinyalir terjadi kongkalikong atau main mata dalam internal istana Presiden terkait pemenang tender proyek di istan.
Indikasinya, ketiga perusahaan itu menjadi langganan pemenang proyek di sejumlah kementrian.
Uchok menuturkan, pada tahun 2015, proyek pemeliharaan kebersihaan taman dan rumah jabatan pejabat negara baik yang di Jalan Widya Chandra, Denpasar Raya, Kuningan, Jalan Anggrek Nelimurni, Slipi, dan Rumah Jabatan anggota MA, BPK, dan MK di daerah Kemayoran senilai Rp 11.5 miliar dengan 6 item yang dilelang.
Pemenang dari proyek yang dibiayai APBN ini adalah PT.Biosis Multi Jaya mendapat 2 item dengan nilai pagu paket sebesar Rp 3.9 miliar PT.Tataruang Dinamika mendapat 2 item dengan nilai sebesar Rp 3.7 miliar, dan PT. Hastamulti Yogatama mendapat jatah 2 item dengan nilai sebesar Rp 3.8 miliar.
Tak hanya berhenti disitu. Pada tahun 2016, proyek pemeliharaan kebersihaan taman, dan rumah jabatan pejabat negara baik yang di Jalan Widya Chandra, Denpasar Raya, Kuningan, Jalan Anggrek Nelimurni, Slipi, dan Rumah Jabatan anggota MA, BPK, dan MK di daerah Kemayoran dengan nilai sebesar Rp 12.5 miliar untuk 6 item yang dilelang.














