JAKARTA – Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mendorong pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin parah.
Termasuk memberikan sanksi pidana kepada direktur perbankan yang terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
“Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online,” papar Deni dalam keterangannya Jumat (6/9)
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi pidana serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya.
Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.