JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset yang terdiri dari enam bidang tanah dan dua bangunan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat tersebut, akan diubah menjadi pusat pendidikan, guna memperkuat fondasi kelembagaan HAM di Indonesia.
Diketahui sejumlah aset tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam sambutannya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini, menjadi langkah nyata mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, kata Setyo, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya KPK agar masyarakat dapat kembali merasakan manfaat langsung hasil tindak pidana korupsi melalui lembaga negara.
Setyo turut menekankan pentingnya dukungan fasilitas fisik bagi Kementerian HAM demi memperkuat penegakan hak warga negara. “Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” tambahnya.














