Upaya optimalisasi aset ini, bertujuan memastikan barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tidak bertanggung jawab di masa depan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengapresiasi penyerahan aset tersebut secara langsung kepada KPK. Ia menegaskan, fasilitas ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi kementerian.
“Terima kasih, sebab pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan. Pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” kata Pigai.
Ia menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal demi masa depan bangsa.
Adapun seluruh aset yang diserahkan ini, merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2.970.636.000. Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1.604.806.000.














