Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000 .
KPK bersama Kementerian HAM menandatangani langsung Berita Acara Serah Terima (BAST). Prosesi ini disaksikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto; Direktur Layanan Barang Bukti dan Pengelolaan Benda Sitaan (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Dengan penyerahan ini, aset hasil korupsi tidak sekadar kembali ke kas negara secara nilai, melainkan menghasilkan layanan publik seperti pusat diklat HAM. Pemanfaatan ini bertujuan mempersiapkan aparatur negara, memperkuat literasi HAM, serta membangun budaya akuntabilitas.
Pemulihan kerugian negara yang bertransformasi menjadi kapasitas kelembagaan ini, diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan aset korupsi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, melalui penyediaan fasilitas pendidikan.














