JAKARTA–Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman mulai 30 Januari 2020. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
“Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Kemenkeu Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, (13/1/2020)
Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor.
Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China.
Komentari tentang post ini