JAKARTA–Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Golput mempunyai tujuan yang baik, yaitu untuk meningkatkan partisipasi politik. Karena itu Fatwa MUI diharapkan bisa mendorong partisipasi politik masyarakat.
“Kita mendukung bahwa Pemilu ini harus berkualitas dan demokratis. Karena itu, harus disyukuri adanya Fatwa MUI tersebut,” kata Anggota MPR Rambe Kamarul Zaman dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Efektivitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih?” di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Lebih jauh kata Rambe Kamarul Zaman, dalam UUD dan UU disebutkan tentang pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Sekarang dimasukan lagi dengan pemilu yang berintegritas. “Untuk memahami substansi pemilu ini maka sebenarnya diperlukan keterlibatan warga negara yang mempunyai hak untuk memilih,” katanya.
Rambe mengaku belakangan ini memang Pemilu 2019 agak berbeda. Karena banyak ulama, habib, ustad, santri dan lain-lain mulai banyak terlibat. “Dulu-dulu, Pemilu sebelumnya, mereka lebih banyak menonton dan mengamati. Namun sekarang itu berada di garda terdepan. Entah apakah karena faktor itu sehingga MUI mengeluarkan fatwa ini atau bukan,” tambahnya.
Komentari tentang post ini