Sedangkan untuk sejumlah direktorat atau badan lainnya di bawah Kementerian PUPR, realokasi anggarannya diambil dari perjalanan dinas dan paket-paket meeting.
Sumber-sumber untuk realokasi anggaran tersebut diambil dari optimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda atau dihemat, kemudian dari penghematan alokasi perjalanan dinas serta paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Lalu pembatalan paket-paket kontraktual yang belum atau masih dalam kondisi di lelang seperti proyek bendungan.
Selain itu rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan Tahun Jamak, dan mengubah paket-paket Single Year Contract atau SYC TA 2020 menjadi paket-paket tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC).
“Itu semua didapatkan jumlah sebesar Rp24,53 triliun yang akan direalokasikan oleh Kementerian Keuangan sesuai kebutuhan nasional dalma rangka menghadapi pandemi Covid-19,” kata Menteri Basuki dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian PUPR melaksanakan realokasi program dan anggaran TA 2020.
Komentari tentang post ini